Sabtu, 03 April 2010

ktsp mts nurul huda

KURIKULUM
MTs SA NURUL HUDA
TAHUN AJARAN 2009/2010

























MADRASAH TSANAWIYAH SATU ATAP NURUL HUDA
Jalan Nurul Huda RT. 04/02 Ds. Curug Wetan Kec. Curug Kab. Tangerang
Tlp. 5982435, (021) 5982798


LEMBAR PENGESAHAN

KEPALA SEKOLAH
TELAH MENGESAHKAN DAN MEMBERLAKUKAN
KURIKULUM MTs SA NURUL HUDA
TAHUN AJARAN 2009/2010
DISAHKAN DI : TANGERANG

KEPALA MADRASAH


PADA TANGGAL : 2010


H. Aja Suhardja, S.Sos

Kandepag Kab. Tangerang



Drs. H. Agus Salim, M.Pd Komite Madrasah



Agus Hidayat, S.Pd.i











KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai hasil kajian bersama dalam forum rapat dinas Dewan Guru, Karyawan Tata Usaha, dan Komite MTs SA Nurul Huda Curug Wetan Curug Tangerang.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini disusun sebagai realisasi diberlakukannya Standar Isi sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006, guna menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang berbasis keunggulan lokal dan global.
Kami menyadari bahwa KTSP ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mohon maklum apabila terdapat kekurangan. Kami mengharapkan saran untuk perbaikan KTSP ini pada tahun berikutnya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan KTSP ini.


Kepala Madrasah


H. Aja Suhardja, S. Sos
























DAFTAR ISI



LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................................ i
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang .............................................................................................................. 1
B. Landasan ........................................................................................................................ 1
C. Tujuan Penyusunan KTSP.............................................................................................. 2
D. Prinsip Pengembangan KTSP ....................................................................................... 2
BAB II: VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH.............................................................. 3
A. Visi ............. .................................................................................................................. 3
B. Misi ............. .................................................................................................................. 3
C. Tujuan Sekolah .............................................................................................................. 3
BAB III: STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM................................................... 4
A. Struktur Kurikulum ....................................................................................................... 4
B. Muatan Kurikulum ........................................................................................................ 5
1. Mata Pelajaran Wajib ..................................................................................................... 6
2. Muatan Lokal ............................................................................................................... 10
3. Pengembangan Diri ...................................................................................................... 11
4. Pengaturan Beban Belajar ............................................................................................ 11
5. Ketuntasan Belajar ....................................................................................................... 12
6. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan........................................................................ 13
7. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global ................................................... 14
BAB IV: KALENDER PENDIDIKAN ........................................................................... 15
LAMPIRAN:
A. SILABUS
B. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
B. Landasan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MTs SA Nurul Huda Curug Wetan Curug Tangerang, mengacu pada:

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional Pasal 36 Ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 Ayat 1 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.

C. Tujuan Penyusunan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi acuan bagi MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang, dalam menyelenggarakan pendidikan. Selain itu, KTSP bertujuan agar peserta didik:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan teknologi dan seni;
c.berinteraksi sosial baik dengan teman, guru, dan masyarakat setempat maupun lingkungan sekitar;
d. mengaktualisasikan diri sesuai bakat, minat, dan potensi yang dimiliki.
D. Prinsip Pengembangan KTSP

Pengembangan MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:
• berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
• beragam dan terpadu (Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender).
• tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni;
• relevan dengan kebutuhan kehidupan;
• menyeluruh dan berkesinambungan;
• belajar sepanjang hayat;
• seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.




































BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

A. Visi
Visi MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang adalah
“ TERDEPAN DALAM PRESTASI, BERAKHLAK MULIA DALAM PRILAKU, CERDAS DALAM BERFIKIR YANG BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA”

B. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang menetapkan misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan menyenangkan
2. Mewujudkan pengembangan metode pembelajaran sesuai dengan tuntutan jaman (aktual).
3. Mengembangkan disiplin siswa;
4. Memanfaatkan potensi sekolah agar dapat memberikan hasil terbaik bagi siswa;
5. Menanamkan nilai-nilai kehidupan yang sosial religius.
6. Menumbuhkembangkan uswah hasanah pribadi siswa terhadap lingkunangannya
7. Merangsang gemar belajar dan membaca dalam membiasakan pemahaman dan pelaksanaan dalam bidang ilmu pengetahuan.

C. Tujuan Sekolah
Mengacu pada visi dan misi sekolah serta tujuan umum pendidikan dasar, yaitu “Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut”, tujuan pendidikan pada MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang adalah sebagai berikut.
Pada tahun 2013 MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang telah mewujudkan hal-hal:
1. Semua kelas sudah melaksanakan pendekatan “Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM)” pada semua mata pelajaran;
2. Tiap kelas memiliki taman, baik di depan kelas maupun di tempat tertentu;
3. Tiap kelas terdapat pajangan karya siswa;
4. Setiap kelas membaca asmaul husna sebelum pelajaran dimulai;
5. Tingkat ketidakhadiran siswa, guru, dan tata usaha menurun 10 % per tahun.
6. Prestasi belajar siswa meningkat 10 % , baik akademik maupun nonakademik setiap tahun.
7. Setiap siswa melaksanakan shalat berjamaah dan tadarus setiap pulang sekolah.



BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum

Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Umum meliputi tingkat satuan pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pendidikan Kejuruan terdapat pada sekolah menengah kejuruan (SMK). Pendidikan khusus meliputi sekolah dasar luar biasa(SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa(SMALB) dan terdiri atas delapan jenis kelainan berdasarkan ketunaan.
Pada program pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Jenis program pendidikan di SMP dan yang setara, terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah.
Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remediasi bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.



B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum MTs Nurul Huda meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum.
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Pada bagian ini sekolah/madrasah mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada peserta didik.
Kurikulum pada Madrsah Tsanawiyah Nurul Huda, terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.
Berikut disajikan Struktur Kurikulum MTs Nurul Huda Curug Tangerang


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Akidah Akhlak 2 2 2
2. Qur`an Hadits 2 2 2
3. Fiqih 2 2 2
4. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
5. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
6. Bahasa Indonesia 4 4 4
7. Bahasa Arab 2 2 2
8. Bahasa Inggris 4 4 4
9. Matematika 4 4 4
10. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
11. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
12. Seni Budaya Keterampilan 2 2 2
13. Penjas 2 2 2
14. TIK 2 2 2
B. Muatan Lokal
- Baca Tulis Qur`an
- Nahwu Sharaf
- Pembiasaan 2
2
2 2
2
2 2
2
2
Jumlah 44 44 44

o Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit
o Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Di sekolah kami, MTs SA Nurul Huda, terdapat program intra kurikuler seperti tabel di atas dan juga ekstra kurikuler yang dikembangkan dalam program Pengembangan Diri. Waktu belajar di sekolah kami dimulai dari pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.40 selama 5 hari dari hari Senin hingga Jumat. Khusus hari Senin, ada tambahan kegiatan upacara hingga jam pulang sekolah adalah pukul 14.25. Pada hari Sabtu, digunakan untuk program ekstra kurikuler. Khusus hari Jum’at, bubar kelas pukul 11.45 dilanjutkan sholat Jum’at berjama’ah.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di MTs. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang diterapkan di sekolah kami adalah:
- Baca Tulis Qur`an (BTQ)
Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran.
- Nahwu Sharaf
Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran.
- Pembiasaan
Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran.
Berikut ini tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran Muatan Lokal yang diselenggarakan di MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang.

no. Mata Pelajaran Muatan Lokal Alokasi Waktu (JP)
VII VIII IX
1 Baca Tulis Qur`an 2 2 2
2 Nahwu Sharaf 2 2 2
3 Pembiasaan 2 2 2
Jumlah 6 6 6

3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Pengembangan Diri di sekolah meliputi program berikut
- Kepramukaan
- Paskibra
- Rohis
- Keterampilan
Pada umumnya, program tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu pada hari sabtu. Khusus untuk Rohani Islam dilaksanakan tiap hari pada pagi hari dalam bentuk Tadarussan.


4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk MTs SA Nurul Huda adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Untuk kegiatan praktik di sekolah kami, misalnya pada kegiatan praktikum Bahasa Inggris yang berlangsung selama 2 jam pelajaran setara dengan 1 jam pelajaran tatap muka.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) MTs SA Nurul Huda Curug Tangerang yang berlaku saat ini.

No. Mata Pelajaran Nilai TPK (%)
1 Akidah Akhlak 65
2 Qur`an Hadits 65
3 Fiqih 65
4 Sejarah Kebudayaan Islam 65
5 Pendidikan Kewarganegaraan 65
6 Bahasa Indonesia 65
7 Bahasa Inggris 55
8 Matematika 50
9 Bahasa Arab 50
10 IPA 58
11 IPS 70
12 Seni Budaya 60
13 Pendididkan Jasmani 60
14 Teknologi Informatika Komunikasi 65

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas MTs SA Nurul Huda Curug Wetan Curug Tangerang berlaku setelah siswa memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Di sekolah kami, kenaikan kelas juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.
Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari MTs SA Nurul Huda Curug Wetan Curug Tangerang Jakarta setelah memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. lulus Ujian Nasional;
e. Di sekolah kami, kelulusan juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.



























BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, efektif fakultatif, dan hari libur. Berikut adalah kalender tersebut secara rinci.

DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN TANGERANG
MADRASAH TSANAWIYAH SATU ATAP NURUL HUDA
Jalan Nurul Huda RT. 04/02 Ds. Curug Wetan Kec. Curug Kab. Tangerang
Tlp. 5982435, (021) 5982798
PERKIRAAN KALENDER KEGIATAN



























TIM PENGEMBANG KTSP MTs SA NURUL HUDA CURUG WETAN CURUG TANGERANG
1. Penanggung jawab : H. Aja Suhardja, S.Sos (Kepala Sekolah)
2. Koordinator Dokumen I :
3. Koordinator Dokumen II :
4. Anggota :
1)
2)

1 komentar: