Sabtu, 03 April 2010

pos uambn

nThis is the html version of the file http://nhidayat62.files.wordpress.com/2010/01/02lampipedomanpelaksanaanuambn2010.pdf.
Google automatically generates html versions of documents as we crawl the web.
Page 1
Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : DJ.I/576/2009

PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN)
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA
ARAB
TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH
TSANAWIYAH (MTs)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan
standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik
pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan
melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab di MI dan MTs (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2009/2010 diatur melalui Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor DJ.I/576/2009,
meliputi mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah
Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun
suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
B. Tujuan dan Fungsi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan
pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang
ditetapkan secara nasional.
2. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional berfungsi sebagai :
a. bahan dalam pemetaan dan umpan balik untuk perbaikan program
pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
madrasah;
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
1
________________________________________
Page 2
b. bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan madrasah
kepada stakeholder pendidikan di Departemen Agama.
II. PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL

A. Persyaratan Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
3. Peserta ujian Madrasah Tsanawiyah memiliki Ijazah Madrasah
Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar;
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN
susulan;
5. Madrasah dapat menetapkan kriteria persyaratan lain sesuai dengan
kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.
B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Madrasah yang menggabung dan/atau penyelenggara ujian melakukan
pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran;
2. Madrasah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Kandepag
Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam;
3. Kasi
Mapenda/Keppenda
Islam
Kabupaten/Kota
menyusun
rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional serta mengirimkan data tersebut ke
Kanwil Depag Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
4. Bidang Mapenda/Keppenda Islam menyusun rekapitulasi dan
menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirim data tersebut ke
Direktorat Pendidikan Madrasah.
III. ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL

A. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
1. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada
madrasah negeri dan swasta ditetapkan oleh Kanwil Depag Provinsi
atas usulan dari Kandepag Kabupaten/Kota berdasarkan status
akreditasi dan/atau kelayakan sebagai penyelenggara ujian;
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
2
________________________________________
Page 3
2. Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara
ujian madrasah dapat menggabung pada madrasah penyelenggara
terdekat;
3. Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian
madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional.
B. Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Ujian Akhir
Madrasah
Berstandar Nasional
1. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dapat
membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah
yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai
dengan kebutuhan.
2. Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian
madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan
pelaporan.
IV. PENYIAPAN BAHAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR
NASIONAL

A. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak,
Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
2. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran yang diujikan. Bagi mata pelajaran yang perlu diujikan secara
praktik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Penyiapan Bahan Ujian
1. Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada
Permenag nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
2. Bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan soal,
penelaahan soal dan perakitan soal, (3) penyiapan master copy naskah soal,
(4) blangko daftar hadir, dan berita acara;
3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban
(3) lembar jawaban dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blangko
penilaian, blangko daftar hadir, dan berita acara;
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
3
________________________________________
Page 4
4. Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
5. Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim
penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
6. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah
soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian
pendidikan;
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti,
tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
7. Kanwil Depag Provinsi u.p. Bidang Mapenda/Keppenda Islam atau
Kandepag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam
Kabupaten/Kota menggandakan soal Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional.
8. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN adalah sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir
Soal
Alokasi Waktu
1
Al-Qur’an-Hadis
50 PG
90 menit
2
Fikih
50 PG
90 menit
3
Akidah-Akhlak
50 PG
90 menit
4
Sejarah Kebudayaan Islam
50 PG
90 menit
5
Bahasa Arab
50 PG
90 menit
9. Naskah soal diketik terbaca, digandakan, dan dikemas dengan
memperhatikan kelayakan kualitas bahan ujian.
10. Naskah soal dan bahan ujian disimpan di tempat yang terjamin keamanan
dan kerahasiaannya.
V. PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
Ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
1. Ujian dilaksanakan setelah pelaksanaan Ujian Nasional.
2. Jadwal pelaksanaan UAMBN sebagai berikut :
2.1. Tingkat Madrasah Ibtidaiyah
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
4
________________________________________
Page 5
No
Jenis
UAMBN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
08.00 – 09.30 Al-Qur’an-Hadis
Utama
Senin, 17 Mei 2010
10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak
1
08.00 – 09.30 Al-Qur’an-Hadis
Susulan
Senin, 24 Mei 2010
10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak
08.00 – 09.30 Fikih
Utama
Selasa, 18 Mei 2010
10.00 – 11.30 Sejarah
Kebudayaan Islam
2
08.00 – 09.30 Fikih
Susulan
Selasa, 25 Mei 2010
10.00 – 11.30 Sejarah
Kebudayaan Islam
Utama
Rabu, 19 Mei 2010
08.00 – 09.30 Bahasa Arab
3
Susulan
Rabu, 26 Mei 2010
08.00 – 09.30 Bahasa Arab
2.2. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
No
Jenis
UAMBN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
08.00 – 09.30 Al-Qur’an-Hadis
Utama
Senin, 19 April 2010
10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak
1
08.00 – 09.30 Al-Qur’an-Hadis
Susulan
Senin, 26 April 2010
10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak
08.00 – 09.30 Fikih
Utama
Selasa, 20 April 2010
10.00 – 11.30 Sejarah
Kebudayaan Islam
2
08.00 – 09.30 Fikih
Susulan
10.00 – 11.30 Sejarah
Kebudayaan Islam
Selasa, 27 April 2010
Utama
Rabu, 21 April 2010
08.00 – 09.30 Bahasa Arab
3
08.00 – 09.30 Bahasa Arab
Susulan
Rabu, 28 April 2010
B. Pengaturan Ruang Ujian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan ruang ujian :
1. Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk ujian serta
jauh dari kebisingan;
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 siswa;
3. Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian;
4. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian tidak
boleh berada dalam ruang ujian.
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
5
________________________________________
Page 6
C. Sistem Pengawasan Ujian
1. Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan
silang antara guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara.
2. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ujian.
3. Tugas pengawas ujian antara lain :
a. Mengecek kesiapan ruang ujian;
b. Mengecek tempat duduk peserta ujian sesuai dengan nomornya;
c. Mengecek dan mengawasi peserta ujian sesuai dengan tata tertib
ujian;
d. Menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri atas naskah soal,
lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara;
e. Menunjukkan kepada peserta ujian bahwa sampul naskah soal
masih dalam keadaan tersegel;
f. Membuka sampul naskah soal dan membagikannya kepada peserta
ujian;
g. Membacakan tata tertib ujian dan petunjuk pengerjaan soal;
h. Memberitahukan peserta ujian waktu mulai dan berakhirnya
pelaksanaan ujian;
i. Mengisi berita acara pelaksanaan ujian;
j. Menjaga ketertiban selama pelaksanaan ujian;
k. Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal yang telah
digunakan serta memasukannya ke dalam amplop;
l. Menyerahkan amplop lembar jawaban dan amplop naskah soal
kepada panitia penyelenggara.
4. Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada
peserta ujian;
5. Pengawas ujian harus menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang
berlangsung.
D. Tata Tertib Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Tata tertib untuk peserta ujian adalah:
1. Peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, 10
(sepuluh) menit sebelum ujian dimulai;
2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam
ruang ujian;
3. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak
diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian;
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
5. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan;
6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas
ujian;
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
6
________________________________________
Page 7
7. Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian
setelah mendapatkan izin dari kepala madrasah penyelenggara dan
tidak diberikan perpanjangan waktu;
8. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung,
harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya
berulang kali;
9. Peserta dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum berakhirnya
waktu yang ditetapkan diperbolehkan meninggalkan ruang ujian
dengan meninggalkan naskah soal beserta lembar jawaban di atas meja
dengan posisi terbalik;
11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas
memberitahukan tanda batas waktu selesai;
12. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas
meja masing-masing;
13. Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang
setelah batas waktu berakhir;
14. Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan
atau teguran. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran
berikutnya, madrasah dapat mengambil langkah dan memberikan
sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
E. Ujian Susulan bagi Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Madrasah melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti
satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah;
2. Ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan;
3. Pelaksanaan ujian susulan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
VI. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL

A. Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-
hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan ujian dilakukan di madrasah penyelenggara;
2. Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif;
3. Pemeriksaan ujian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-
rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir, jika terjadi perbedaan
nilai 2,00 (skala 0 s.d. 10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari
ketiganya dijadikan nilai akhir.
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
7
________________________________________
Page 8
B. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional ditulis dalam bentuk
angka dengan skala 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di
belakang koma.
C. Pengisian dan Penerbitan SKHUAMBN
1. Blangko SKHUAMBN bersifat nasional dan disediakan oleh
Departemen Agama.
2. Distribusi SKHUAMBN ke madrasah dilakukan oleh Bidang
Mapenda/Keppenda Islam, berdasarkan laporan hasil Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional.
3. Pengisian blangko SKHUAMBN dilakukan oleh madrasah
penyelenggara ujian sesuai dengan pedoman yang berlaku.
4. SKHUAMB diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala madrasah
penyelenggara ujian serta dibubuhi stempel madrasah penyelenggara.
VII. PEMBIAYAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR
NASIONAL
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan DIPA
Kanwil Depag Provinsi Tahun Anggaran 2010.


VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama dapat
membentuk tim pemantau dan evaluasi tingkat pusat.
2. Kanwil Departemen Agama Provinsi dapat membentuk dan
menetapkan tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
3. Kandepag Kabupaten/Kota dapat membentuk tim pemantau dan
evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Tim pemantau melaksanakan pemantauan dan evaluasi pada setiap
tahap penyelenggaraan ujian.


IX. PELAPORAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
1. Madrasah penyelenggara menyusun laporan pelaksanaan dan laporan
hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kanwil Depag provinsi
setempat. Laporan pelaksanaan ujian madrasah memuat informasi
antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan,
penetapan batas lulus ujian madrasah, pemeriksaan hasil ujian, dan
Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
8
________________________________________
Page 9
permasalahan serta pemecahannya. Laporan hasil ujian berisi, antara
lain: nilai ujian peserta didik dan nilai rata-rata mata pelajaran;
2. Kandepag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam
membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian
menyampaikannya ke Kanwil Depag Provinsi u.p. Kabid
Mapenda/Keppenda Islam;
3. Kanwil Depag Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam membuat
rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikan laporan
tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat
Pendidikan Madrasah.
Ditetapkan di
Jakarta
pada Tanggal
14 Oktober 2009
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Madrasah,

Cap dan ttd.


Drs. H. Firdaus, M.Pd.
NIP. 19500911 196712 1 001

Pedoman Pelaksanaan UAMBN TP. 2009/2010
9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar